May 12, 2011

Profile Lembaga


Sekretariat Nasional Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (SEKNAS JIMKa) merupakan lembaga nonprofit, nonpartisan dan independen. Visi utamanya adalah mempromosikan riset-riset sosial, politik, ekonomi dari aspek accountability dan transparency, mempromosikan studi-studi tentang akuntabilitas dan transparansi terutama dalam rangka mendorong seluruh stakeholder di wilayah Kalimantan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance) dan pembangunan berbasis masyarakat dengan menjunjung tinggi kearifan lokal.
Lembaga ini juga melakukan advokasi dan diseminasi ide tentang demokrasi dan pendidikan egaliter, mempromosikan gagasan-gagasan transformasi pendidikan dan demokrasi, serta mempromosikan penguatan pemahaman masyarakat tentang perbedaan, kepercayaan, budaya dengan pandangan yang plural dan inklusifitas pikiran sebagai aset untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil dan merata sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat Kalimantan.

Lembaga ini didukung oleh kalangan intelektual dari berbagai kalangan, mulai peneliti, profesional maupun sebagai dosen dan pakar yang aktif melakukan kegiatan penelitian, studi hukum & advokasi, entrepreneurship & leadership training, pengembangan UMKM dan ekonomi kerakyatan, baik yang ada di wilayah Kalimantan, maupun yang berada di berbagai penjuru tanah air termasuk yang berada di mancanegara.
Secara khusus JIMKa memposisikan diri sebagai lembaga watchdog yang berfungsi mencermati praktek penyelenggaraan pemerintahan, yang didasarkan pada asumsi telah terjadi pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
Pertama, terjadinya perubahan paradigma dari government ke governance, dan good governance.
Kedua, terjadinya pergeseran paradigma tentang peran pemerintah dari rowing the boat ke steering the boat. Dan pergeseran peran administrasi negara dari service provider menjadi service enabler.
Ketiga, perubahan paradigma birokrasi dari weberian paradigm of bureaucracy, yang sangat hirarkis dan rules driven, menjadi flat organization dan mission driven.
Dengan demikian perlu dilakukan upaya-upaya penyesuaian kebijakan di berbagai bidang Pemerintahan, dalam upaya mengantisipasi pergeseran-pergeseran paradigma tersebut di atas, terutama dalam rangka menghadapi era globalisasi yang melanda berbagai penjuru dunia.
Sekretariat Nasional Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (SEKNAS JIMKa) yang merupakan representasi organisasi yang dikembangkan secara profesional, memiliki infrastruktur jaringan yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan dan wilayah lainnya di Indonesia dalam bentuk Sekretariat Wilayah (SEKWIL JIMKa) dan Sekretariat Daerah (SEKDA JIMKa), termasuk Sekretariat Luar Negeri JIMKa tidak saja sebagai media komunikasi antar putra daerah Kalimantan di tanah air dan manca negara, tetapi juga sebagai wadah memberikan kontribusi bagi proses reformasi dan pembangunan berbasis masyarakat yang tengah dikembangkan stakeholder di Kalimantan. Lebih dari itu, JIMKa juga dapat memainkan peranan pada “second track diplomacy“ dalam upaya membangun jaringan komunikasi rakyat yang kondusif, baik antar berbagai organisasi non-profit maupun sebagai lembaga pengawal kebijakan yang menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah Kalimantan.

Secara substansial, ada 3 (tiga) pilar dari 10 (sepuluh) pilar good governance yang menjadi nilai-nilai dasar, core competences dan prinsip perjuangan JIMKa yaitu: 1. Transparansi-akuntabilitas; 2. Partisipasi dan; 3. Partnership (kemitraan). Ketiga pilar tersebut merupakan prasyarat utama bagi upaya pengamanan/pengawalan  (safeguarding) dalam proses kebijakan publik di daerah, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan dapat dilakukan secara transparan, melibatkan partisipasi masyarakat (stakeholders dan shareholder), serta dapat dipertanggung-gugatkan atau akuntabel kepada publik.

Oleh karenanya, tujuan safeguarding dalam proses kebijakan publik yang hendak dikembangkan JIMKa adalah untuk menjaga agar kebijakan publik dapat diselenggarakan secara efisien dan efektif, dapat dicegah terjadinya penyimpangan, dan berpihak kepada   masyarakat   luas   baik sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) maupun sebagai pemilik kepentingan (shareholders).

Pentingnya safeguarding dalam proses kebijakan publik di daerah, adalah strategi JIMKa mengawal pembangunan daerah terutama di wilayah Kalimantan yang dilandasi oleh beberapa dasar hukum seperti: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Untuk semua tujuan itu, tentu segala upaya bagi revitalisasi dan konsolidasi organisasi JIMKa sebagai lembaga thing tank independen mutlak diperlukan. Berdasarkan analisis SWOT, JIMKa menghimpun kekuatan sumberdaya organisasi, menata perangkat organisasi serta merumuskan program organisasi yang efektif dan bermanfaat.

Bagaimanapun JIMKa memiliki posisi strategis dalam upaya mengawal kebijakan otonomi daerah khususnya di wilayah Kalimantan agar arah pembangunan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan yang diamanatkan Undang-undang.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites