Sesuai dengan visi dan misinya, maka penjabaran program SEKNAS JIMKa meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
· Bidang Desentralisasi dan Otonomi daerah; menyangkut aspek-aspek pelaksanaan dari desentralisasi, perkembangan, pengaruh dan prospeknya bagi Kalimantan dan Indonesia, serta bagaimana menciptakan desentralisasi tanpa menimbulkan disintegrasi.
· Bidang Hukum dan Perundang-undangan; menyangkut pembentukan, pelaksanaan, hubungan dan pengaruh produk undang-undang terhadap kehidupan bermasyarakat, serta menganalisa bagaimana suatu produk perundang-undangan dapat berjalankan sesuai dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan transparansi
· Bidang Perpajakan; menyangkut kajian PPh, PPN, PPN & PPnBM, BPHTB, Pajak dan Retribusi Daerah, Keberatan-keberatan terhadap perpajakan, PBB, reformasi di bidang perpajakan dan aspek-aspek perpajakan lainnya.
· Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan; menyangkut Sumber Daya Alam Hutan, Pertambangan dan aspek-aspek terkait lainnya. Selain itu riset dan pengembangan terhadap pengelolaan dan upaya-upaya pelestarian lingkungan.
· Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia; berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dalam lingkup perburuhan dan pegawai negeri sipil (pusat dan daerah), manajemem sumber daya manusia, dan relasi antara aspek ketenagakerjaan dengan sektor usaha.
· Bidang Pertanahan; mencakup aspek pertanahan, dalam kaitannya dengan pembangunan nasional menuju terciptanya suatu kondisi pertanahan yang berbasiskan kemasyarakatan.
· Bidang Keuangan Publik; menyangkut berbagai aspek keuangan publik, seperti APBN, APBD, BHMN, Yayasan, pengaruh dan sumber-sumbernya, serta pemanfaatannya secara transparansi, akuntabilitas dan bertanggung jawab terhadap publik.
· Bidang Organisasi Publik; berkaitan dengan organisai publik seperti dasar pembentukan, kegiatannya, hubungan antar organisasi, serta kebijakan-kebijakan yang ditimbulkan. Selain itu juga akan dikaji pelaksanaan birokratisasi dan debirokratisasi.
· Bidang Kajian Tata Ruang dan Perkotaan; menyangkut aspek-aspek penataan ruang, hubungan antar wilayah, pembentukan kota-kota baru dan pengembangan, termasuk didalamnya perumahan.
· Bidang Pengawasan, Peradilan dan Ombudsman; mencakup aspek-aspek Pengawasan, Peradilan dan Ombudsman, kegiatan, prospek dan pelaksanaannya dalam hubungan dengan penegakan hukum dan pelaksanaan good governance di Indonesia
· Bidang Good Public Corporate Governance and Privatization; melakukan Workshop, Training, Seminar dan riset ilmiah berkaitan aspek-aspek BUMN dan upaya privatisasinya
· Bidang Pendidikan; menyangkut kampanye kesetaraan dalam pendidikan, peningkatan intelektualitas dan kemampuan teknologi terapan berbasis kompetensi dengan spirit transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mendorong pencapaian IPM optimal.
· Bidang Kesehatan; terkait dengan pemetaan daerah-daerah endemik penyakit tertentu, dan rencana pengembangan kawasan sehat, keterjaminan akses masyarakat terhadap kesehatan, obat murah dan pencegahan penyakit menular, termasuk pemenuhan gizi masyarakat.






0 comments:
Post a Comment